Alat Kelengkapan Organisasi PGRI Kab. Jombang

  • DKGI-Dewan Kehormatan Guru Indonesia ()

    Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) merupakan perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang dibentuk untuk menjalankan tugas dalam memberikan saran, pendapat, pertimbangan, penilaian, disiplin organisasi dan etika profesi guru. Peraturan tentang Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan pedoman pokok dalam mengelola Dewan Kehormatan Guru Indonesia, dalam hal penyelenggaraan tugas dan wewenang bimbingan, pengawasan, dan penilaian Kode Etik Guru Indonesia. Keorganisasian Dewan Kehormatan Guru Indonesia merupakan peraturan atau pedoman pelaksanaan yang dijabarkan dari Anggaran Dasar (AD) PGRI BAB XVII pasal 30, dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PGRI BAB XXVI pasal 92 tentang Majelis Kehormatan Organisasi dan Kode Etik profesi, dalam rangka penegakan disiplin etik guru.

  • LKBH-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum

    Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) merupakan anak lembaga dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang mempunyai tugas antara lain: memberikan konsultasi hukum baik ligitasi maupun non-ligitasi bagi anggota dan memberikan penyuluhan hukum. Pada dasarnya LKBH PGRI memberikan bantuan hukum kepada anggota karena tugas profesinya. Tetapi juga memberikan bantuan hukum kepada anggota baik profesi maupun non-profesi, dengan mengajukan permohonan bantuan hukum kepada ketua LKBH PGRI melalui ketua PGRI kabupaten. Bantuan hukum diberikan secara cuma-cuma kecuali kasus non profesi biaya di luar pengacara dan transpot ditanggung oleh pelapor, sedangkan konsultasi hukum dilakukan secara cuma-cuma dengan cara datang ke kantor LKBH PGRI, melalui telefon dan surat. LKBH PGRI juga dapat memberikan penyuluhan hukum secara cuma-cuma.

  • YPLP-Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan

    Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP) Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan anak lembaga atau yayasan pengemban misi PGRI yang cukup terkenal di Indonesia. Organisasi ini sangat berperan besar dalam meneruskan perjuangan rakyat Indonesia dalam membangun negara Indonesia dengan cara mencerdaskan rakyat Indonesia dalam bidang pendidikan sehingga dapat lebih mempertahankan dan menyempurnakan republik Indonesia.

  • BKPP-Badan Khusus Perempuan PGRI

    Badan Khusus Perempuan PGRI merupakan kelengkapan organisasi yang bertugas meningkatkan koordinasi, pembinaan, fasilitasi, dan advokasi yang berkaitan dengan fungsi dan kinerja perempuan PGRI Kabupaten Jombang

  • SLCC-Smart Learning and Character Centre

    SLCC merupakan pusat pengembangan dan peningkatan kompetensi profesional dan pengembangan karakter guru sesuai kebutuhan pendidikan 4.0. PSLC sekaligus sebagai media bagi guru untuk meningkatkan kompetensi profesional di bidang IT.

  • APKS-Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis

    Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis adalah perangkat kelengkapan organisasi PGRI yang berfungsi membina dan mengembangkan profesi guru. Salah satu jati diri PGRI sebagai organisasi profesi, maka untuk melakukan pembinaan dan pengembangan profesi guru PGRI telah menetapkan perangkat kelengkapan organisasi, yaitu Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis disingkat APKS. Pembentukan APKS PGRI didasarkan Keputusan Konferensi Kerja Nasional IV PGRI Masa Bakti XXI Nomor VIII/KONKERNAS IV/XXI/2017.