KONFERENSI PERS PB PGRI: TINDAKAN KEKERASAN TERHADAP BAPAK DASRUL GURU SMKN 2 MAKASSAR/TERHADAP PENGHINAAN-PELECEHAN PROFESI GURU

Jakarta, 12 Agustus 2016 Pengurus Besar PGRI menyesalkan, prihatin mendalam, kecewa, pedih, dan tidak dapat menerima atas tindakan kekerasan yang dilakukan oleh orang tua murid terhadap Bapak Dasrul, Guru SMKN 2 Makassar yang saat ini masih terbaring di RS Bhayangkara Makassar. Ini merupakan tindakan pelecehan, dan penghinaan terhadap profesi guru, sekaligus penghinaan terhadap martabat guru.

Kami juga prihatin sangat dalam akan maraknya berbagai kasus yang membawa guru ke ranah hukum, dibawa ke jeruji besi hanya karena persoalan sepele dalam situasi yang sangat dinamis di lapangan ketika proses belajar mengajar berlangsung.

Apa yang terjadi di Makassar merupakan suatu puncak gunung es terhadap keadaan yang sesungguhnya dimana di berbagai daerah marak terjadi peristiwa kekerasan kepada guru. Banyaknya guru yang dibawa ke ranah hukum menunjukan profesi guru yang mulia saat ini direndahkan, dilecehkan, dan tidak dihargai justru dilakukan oleh orang tua murid yang seharusnya berterima kasih karena anaknya dididik oleh para guru. Moral guru runtuh, kepercayaan dirinya terkikis, harapannya mendidik anak dengan sungguh-sungguh menguap. Ini merupakan kerugaian besar bagi bangsa kita.

Saat ini sering terjadi profesi guru dihadap-hadapkan dengn siswa yang didikdiknya dengan penuh kasih. Yang kami sedihkan sering selalu berlindung dibawah UU Perlindungan Anak yang belum tentu tepat penerapanya di dalam konteks tertentu.

Kami khawatir apabila hal ini terus dihadap-hadapkan maka yang terjadi adalah apatisme guru dalam melaksanakan tugas profesinya yang luhur, yakni tidak hanya mengajar ilmu pengetahun tetapi terlabih lagi menanamkan dan membentuk karakter siswa agar mereka siap menghadapi berbagai tantangan hidup di masyarakat. Apatisme ini tentu saja akan merugikan program utama Bapak Presiden dalam Nawacita dalam pendidikan karakter peserta didik.

PGRI mendesak pemerintah untuk membuat UU perlindungan profesi guru. Mendesak pemerrintah daerah untuk membuat aturan terhadap perlindungan profesi guru. Mendesak para penegak hukum untuk tidak melakukan penangkapan ataupun proses hukum atas laporan sepihak wali murid. Mengutamakan proses musyawarah dan mediasi apabila terjadi pelanggaran etika profesi. Meminta kepada orang tua untuk memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak-anaknya termasuk dalam mengerjakan tugas-tugas yang dismpaikan oleh gurunya. Kami pun akan terus membenahi diri, mengajak para guru untuk terus meningkatkan kemampuan profesinya, mempelajari metode pembelajaran yang relevan, meningkatkan kompetensi pribadi dan sosial menjadi lebih baik lagi.

Mengingat mendesaknya hal ini, kami akan memohon bertemu dan beraudiensi dengan Bapak Kapolri. Apalagi PGRI mempunyai MOU dengan POLRI tentang Perlindungan Hukum Profesi Guru. Kami percaya dan yakin dengan bapak Kapolri, Bapak Jenderal Tito Karnavian akan merespon dengan baik permohonan kami untuk melanjutkan MOU antara PGRI dengan POLRI yang sangat berharga bagi para guru dalam menjalankan tugas profesinya.

Terhadap kasus Saudara Dasrul. PGRI mengawal, melakukan pembelaan, dan pendampingan hukum untuk memperoleh keadilan hukum yang seadil-adilnya.

Melalui PGRI Provinsi Sulawesi Selatan bersama guru-guru anggota PGRI, para siswa SMKN 2 hari Kamis, tanggal 11 Agustus melakukan longmarch ke Polsek Tamalate untuk meminta dan memastikan bahwa proses hukum atas tindakan kekerasan pada Saudara dasrul diproses dan pelakunya dihukum karena bukan saja telah main hakim sendiri tetapi menghina dan melecehkan profesi guru yang seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. PGRI Sulawesi Selatan juga telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, bertemu dengan DPRD setempat untuk memohon dibuatkan Perda Perlindungan Profesi Guru mengingat akhir-akhir ini banyak peristiwa kekerasan kepada guru terjadi di daerah tersebut. Alhamdulillah, DPRD merespon dengan baik. Pagi ini, PGRI Proveinsi Sulsel bersama LKBH akan ke Polda, semoga bisa bertemu Kapolda meminta perlindungan profesi guru dan meminta proses hukum terhadap pak Dasrul berjalan dengan baik.

Selain itu, PGRi Sulawesi Selatan meminta agar pihak Kepolisian tidak begitu saja menangkap dan memproses hukum atas laporan sepihak mengenai guru. Mohon agar dimusyawarahkan bersama guru, orang tua, kepala sekolah, dan PGRI. PGRI juga memiliki Dewan Kehormatan Guru dan siap melakukan mediasi.

Save bapak dasrul guru SMKN2 Makassar, save guru indonesia. PGRI akan selalu bersama bapak/ibu mengawal tugas mulia menididk dan mncerdskan anak bangsa. Tolak kekerasan pada guru. Guru akan melindungi dan mendidik anak-anaknya dengan kasih sayang. Bangun tri pusat pendidikan dengan baik yaitu, guru/sekolah, orang tua dan masyarakat.

Semoga Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa melindungi usaha-usaha kita semua dalam mencerdaskan bangsa, menuju Indonesia yang bermartabat,

Jakarta, 12 Agustus 2016
Plt. Ketua Umum, Sekretaris Jenderal,

Dr. Unifah Rosyidi, M. Pd M. Qudrat Nugraha, Ph.D
NPA 09030700004

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *