Kemendikbud berencana membentuk satu direktorat jendral (dirjen) untuk menangani masalah penanganan guru secara khusus. Penanganan guru mulai dari pendataan, rekrutmen, hingga pembinaaan.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan, Presiden Jokowi sudah menyetujui usulan PGRI terkait pembentukan Direktorat Jendral (Dikjen) Khusus Guru.
“Soal pengelolaan guru nanti akan dikembalikan pada satu direktorat jendral, semua guru, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA/SMK. Nanti akan dikumpulkan tidak seperti sekarang ini berada di masing-masing Ditjen PAUDNI, Ditjen Dikdas dan Ditjen Menengah,” ujar Anies. “Itu janji kampanye Presiden Jokowi. Kami selaku menterinya tentu harus melaksanakan apa yang sudah dijanjikan beliau. Bapak Jokowi tidak ada masalah, maka tinggal dijalankan saja.”
Ia mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Kemenristek Dikti untuk pembinaan dan pengembangan guru. Sebab pengelolaan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang merupakan lembaga penghasil guru berada di bawah koordinasi Kemenristek dan Dikti.
Anies menegaskan peran dan kewenangan pemerintah daerah dalam pengelolaan guru tetap harus diperkuat.
“Untuk urusan guru, pemerintah daerah nantinya berurusan tidak perlu banyak pintu, hanya satu pintu. UU otonomi daerah juga menggariskan bahwa sekolah dan kepegawaian guru dibawah daerah,” ujarnya.
Oleh: Feliciany H T
(Dikutip dari berbagai sumber)
Sumber: kesekolah.com
Leave a Reply