PERNYATAAN SIKAP RAPAT KOORDINASI NASIONAL PGRI TAHUN 2015

Bismillahirrahmanirrahim

Menjelang setahun Pemerintahan Joko Widodo – Jusuf Kalla dengan Kabinet kerjanya, kita masih menyimpan pertanyaan “Kemana Republik ini hendak di bawa?” Kita menyaksikan ide revolusi mental yang berintikan sikap kemandirian, bukan saja tak serius dikelola, tetapi juga dalam berbagai kebijakan justru bertentangan. Adakah ekonomi yang melemah—rupiah yang jatuh, serbuan tenaga kerja asing, utang yang melambung-kabinet yang retak, pemberantasan korupsi yang lesu merupakan dinamika yang harus dilalui dalam transisi revolusi mental untuk kemudian melahirkan lompatan yang diharapkan di masa depan? Kita masih menunggu, meski dengan ragu dan rasa tak menentu.

Meskipun ide revolusi mental, orientasi baru perekonomian, dan budaya kerja merupakan visi dan misi pemerintah baru, namun gagasan mendasar tersebut seperti tak menjadi bagian penting dari kinerja pendidikan sekarang ini. Kemdikbud lebih terasa menghibur dengan berbagai gagasan besar dan indah ketimbang menjanjikan perbaikan pendidikan melalui program yang menjembatani visi misi pemerintah baru dan mengatasi berbagai masalah riil pendidikan. Pembaruan yang dilontarkan terkesan dipaksakan dan tidak fokus pada episentrum permasalahan.

Kerangka pikir Kemdikbud untuk membentuk insan dan ekosistem berkarakter dengan tiga strategi yaitu penguatan pelaku pendidikan dan kebudayaan, peningkatan mutu dan akses, serta pengembangan efektivitas birokrasi melalui perbaikan tata kelola dan pelibatan publik memerlukan klarifikasi yang lebih utuh sehingga dapat dimengerti substansi dan urgensinya.

Sejauh ini yang dilakukan Kemdikbud dan jajarannya hanya menyentuh persoalan kecil yang tak mendasar bagi perbaikan kinerja dan kemajuan dunia pendidikan kita. Persoalan penting seperti kurikulum 2013, UN, dan sertifikasi guru penanganannya justru mengambang dan tak tuntas sehingga terkesan kemendikbud beserta jajarannya bekerja tidak profesional.

PGRI sebagai organisasi profesi guru yang independen peduli dan senantiasa terlibat dalam pemecahan berbagai persoalan bangsa umumnya, dan persoalan pendidikan pada khususnya, senantiasa terpanggil untuk turut serta dalam upaya pembangunan dan pencerdasan kehidupan bangsa. Maka, setelah mengkaji aspirasi dan inspirasi yang berkembang rapat koordinasi nasional tanggal 4 s.d. 6 September 2015 di Jakarta, dengan ini menyampaikan pernyataan:

Politik Nasional:

1. Mendesak Pemerintah untuk segera dan bersungguh sungguh membuat konsep dan panduan operasional yang objektif, rasional, komprehensif, dan terukur tentang implementasi revolusi mental, trisakti dan kemaritim melalui pendidikan.

2. Mendesak Pemerintah agar bersungguh-sungguh mengatasi kemerosotan perekonomian nasional dengan membangun fondasi perekonomian melalui penguatan dan peningkatan sumber daya manusia.

3. Mendesak pemerintah untuk terus melakukan pemberantasan korupsi secara sistemik melalui penguatan lembaga KPK dan lembaga kejaksaan dan kepolisian.

4. Meminta pemerintah agar menyatakan Indonesia “darurat narkoba” yang dibarengi oleh gerakan masif pemberantasannya, mengingat 70 persen korbannya adalah pelajaran dan pemuda.

5. Mendesak pemerintah mencegah berkembangnya beragam radikalisme, ekstremisme, dan kekerasan di tengah masyarakat melalui persuasi yang teritegrasi dalam pendidikan.

Pendidikan Nasional:

1. Mendesak Pemerintah untuk segera membuat cetak-biru (blueprint) pendidikan baru yang menderivasi dan mengelaborasi revolusi mental, trisakti, budaya kerja sehingga memungkinkan arah dan kinerja pendidikan menjadi efektif dan efisien.

2. Menyesalkan pelaksanaan kurikulum ganda, dan mendesak Pemerintah untuk melaksanakan Kurikulum 2013 dengan perbaikan mendasar dan mengatasi berbagai problem substantif dan implementatif yang memberatkan dan dikeluhkan para guru dan stakeholder pendidikan lainnya.

3. Mendesak pemerintah untuk secara konsisten dan konsekwen melaksanakan UU Guru dan Dosen terkait penuntasan proses sertifikasi dan kualifikasi pendidikan guru tahun 2015

4. Mendesak pemerintah untuk menaikkan anggaran fungsi pendidikan sesuai dengan spirit sejati UUD 1945 dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas yang anggaran fungsi pendidikan minimal 20 persen.

5. Menuntut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengimplementasikan berbagai kebijakan “Pemuliaan dan Pengutamaan Guru” dengan desain peningkatan mutu dan kesejahteraan secara adil tanpa pilih kasih.

6. Mendesak Pemerintah agar melakukan redesain dan atau restrukturisasi pendidikan, khususnya pendidikan vokasional sebagai upaya peningkatan kualifikasi tenaga kerja dan menumbuhkan budaya kerja di masyarakat.

7. Mendesak Pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru yang berlarut sebagai upaya mengatasi beragam persoalan praktik keguruan di lapangan.

Demikianlah pernyataan ini disampaikan agar menjadi perhatian dan dapat diwujudkan oleh pihak-pihak terkait. Semoga Allah swt, memberikan petunjuk dan kekuatan kepada kita semua. Amin.

Ditetapkan di: Jakarta

Pada tanggal: 5 September 2015

Ketua Umum,

Sekretaris Jenderal,

No Comments Yet

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *